Catalunya - Valentino Rossi cukup termotivasi dengan
hasil yang didapatnya di Le Mans. Meski demikian, pebalap Ducati itu
memilih bersikap realistis mengenai peluangnya di MotoGP Catalunya,
akhir pekan nanti.
Rossi baru saja mendapatkan hasil terbaik selama menggeber motor Ducati. Pada balapan basah MotoGP Prancis dua pekan lalu, The Doctor sukses menduduki podium kedua.
Pada
balapan di Catalunya, pebalap Italia itu sebetulnya memiliki rekor
bagus. Rossi pernah tampil sebagai juara di tiga kelas yang berbeda.
Akan
tetapi, Rossi enggan mematok target tinggi di balapan Catalunya, yang
mungkin saja berjalan akan berjalan dalam kondisi normal alias kering.
"Dua
pekan lalu, kami mendapatkan hasil yang menyenangkan karena kami
mendapatkan keuntungan dari trek yang basah, sebuah kondisi yang kami
tahu kami bisa kompetitif, tapi kami sadar bahwa kami mesti terus
meningkatkan performa di kondisi normal, kering," ucap Rossi di Crash.
"Sirkuit
Catalunya selalu menjadi salah satu favorit saya, dan meskipun sulit
untuk membayangkan mendapatkan podium lagi, kami masih harus melakukan
yang terbaik dengan finis dengan para pebalap di depan," tukas juara
dunia MotoGP lima kali itu.
( rin / mrp )
sport.detik.com
Selasa, 29 Mei 2012
Asuransi
TUGAS II
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pertumbuhan
ekonomi Indonesia yang semakin meningkat dan dikuti oleh majunya pemikiran
masyarakat dalam usaha perniagaan membuat maraknya usaha asuransi akhir-akhir
ini. Hal ini dapat dipahami mengingat meningkatnya laju pembangunan di
Indonesia pada berbagai sektor kehidupan, mengundang pula semakin meningkatnya
risiko yang dihadapi. Risiko ini dapat timbul dalam berbagai bentuk, seperti
kerusakan alat - alat, terganggunya transportasi, rusaknya proyek hasil
pembangunan, kehilangan barang-barang berharga dan lain-lain. Lembaga asuransi
atau pertanggungan dalam kondisi tersebut mempunyai fungsi sebagai lembaga yang
akan mengambil alih setiap risiko yang mungkin timbul atau dihadapi.
Hubungan
antara risiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain.
Dari sisi manajemen risiko, asuransi malah dianggap sebagai salah satu cara
yang terbaik untuk menangani suatu risiko.
Secara
sederhana dapat dijabarkan bahwa seseorang yang ingin mengalihkan risiko yang
akan timbul diharuskan membayar premi kepada perusahaan asuransi, kemudian
apabila risiko itu terjadi maka adalah suatu kewajiban bagi pihak asuransi
untuk membayar klaim tersebut. Namun dalam prakteknya tidak sesederhana itu.
Sebagai contoh adalah kasus Bpk.Ali yang telah membeli motor secara mengangsur
di sebuah dealer terkenal di Jakarta, kemudian motor yang baru dibelinya
tersebut hilang dicuri. Motor tersebut masih dalam status diasuransikan kepada
perusahaan asuransi, namun ternyata pihak asuransi menolak untuk membayar klaim
dari Bpk.Ali tersebut.
Melihat
kenyataan tersebut, banyak persoalan yang melingkupi lembaga asuransi atau
pertanggungan dan banyak pula syrat yang harus dipenuhi. Dalam hal ini sebagai
suatu perbandingan adalah Pembelian kendaraan bermotor secara
mengangsur asuransi kendaraan bermotor dan hubungannya dengan Asuransi
Kendaraan Bermotor.
B. Permasalahan
Dari
contoh kasus tersebut, ada suatu hal yang menarik sekaligus menjadi suatu
permasalahan yaitu ketika pihak asuransi menolak untuk membayar klaim yang
diajukan oleh pembeli secara mengangsur.
1. Apakah alasan yang digunakan oleh pihak asuransi
dalam menolak klaim asuransi tersebut menurut Peraturan Perundangan yang
berlaku?.
2. Apakah pembeli secara mengangsur dapat menuntut
pihak perusahaan asuransi untuk membayar klaim.
II.
PEMBAHASAN MASALAH
Pengertian Asuransi
Asuransi atau
pertanggungan, di dalamnya selalu mengandung pengertian adanya suatu risiko.
Risiko termaksud terjadinya adalah hukum pasti karena masih tergantung pada
suatu peristiwa yang hukum pasti pula. Di dalam asuransi adanya
suatu pelimpahan tanggung jawab memikul beban risiko tersebut, kepada pihak
lain yang sanggup mengambil alih tanggung jawab. Sebagai kontra prestasi dari
pihak lain yang melimpahkan tanggung jawab ini diwajibkan membayar sejumlah
uang kepada pihak yang menerima pelimpahan tanggung jawab.
Hubungan antara risiko
dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi
manajemen risiko, asuransi malah dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik
untuk menangani suatu risiko.
Dalam pasal 246 KUHD memberikan batasan perjanjian asuransi
sebagai berikut; Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian,
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
Jadi oleh karena asuransi atau pertanggungan itu merupakan suatu
perjanjian, maka di dalamnya paling sedikit tersangkut dua pihak. Pihak yang
satu adalah pihak yang seharusnya menanggung risikonya sendiri, tetapi kemudian
mengalihkannya kepada pihak lain, pihak pertama ini lazim disebut sebagaitertanggung atau
dengan kata lain ialah pihak yang potensial mempunyai risiko. Sedangkan pihak
yang lain ialah pihak yang bersedia menerima risiko dari pihak pertama dengan
menerima suatu pembayaran yang disebut premi. Pihak yang menerima risiko pihak
yang satu tersebut lazim disebut sebagai penanggung(biasanya
perusahaan pertanggungan/asuransi).
Kewajiban utama penanggung dalam perjanjian asuransi sebenarnya
adalah memberi ganti kerugian. Meskipun demikian kewajiban memberi ganti rugi
itu merupakan suatu kewajiban bersyarat atas terjadi atau tidak terjadinya
suatu peristiwa yang diperjanjikan yang mengakibatkan timbulnya suatu kerugian.
Artinya, pelaksanaan kewajiban penanggung itu masih tergantung pada terjadi
atau tidak terjadinya peristiwa yang telah diperjanjikan oleh para pihak
sebelumnya.
Untuk sampai pada suatu
keadaan dimana penanggung/perusahaan harus benar-benar memberi ganti kerugian
harus dipenuhi 3 syarat berikut ini:
1. Harus terjadi peristiwa yang tidak tertentu yang
diasuransikan.
2. Pihak tertanggung harus menderita kerugian.
3. Ada hubungan sebab akibat antara peristiwa
dengan kerugian.
Apabila suatu kerugian terjadi sebagai akibat dari suatu peristiwa
yang tidak tertentu yang tidak diperjanjikan, maka tentu saja penanggung harus
memenuhi kewajibannya untuk memberi ganti kerugian.
Meskipun demikian tidak setiap kerugian dan setiap adanya
peristiwa selalu berakhir dengan pemenuhan kewajiban penanggung terhadap
tertanggung, melainkan harus dalam suatu rangkaian peristiwa yang mempunyai
hubungan sebab akibat.
Perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan tegas memberikan
kriteria dan batasan luasnya proteksi atau jaminan yang diberikannya kepada
tertanggung. Kriteria dan batasan tersebut dicantumkan di dalam polis, sesuai
dengan jenis asuransi yang bersangkutan. Sehingga setiap polis tercantum jenis
peristiwa apa saja yang menjadi tanggung jawab penanggung. jadi apabila terjadi
kerugian yang disebabkan karena peristiwa-peristiwa yang diperjanjikan itulah
penanggung akan membayar ganti kerugian.
Biasanya dalam praktek sehari-hari, polis yang dikeluarkan oleh
perusahaan asuransi masih harus ditambah/diubah untuk memenuhi berbagai
kebutuhan antara lain kemungkinan adanya perubahan keadaan, pemindahan tangan
nama, dan sebagainya. Setiap perubahan/ penambahan, baik yang bersifat syarat /
bersifat pemberitahuan harus dicatat dalam polis yang bersangkutan, agar
perubahan ini dapat dianggap sah dan mengikat para pihak.
Alasan-alasan yang mendasari penolakan
klaim asuransi
Dalam menangani kasus tersebut, menurut ketentuan pasal 263 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), "Apabila barang-barang yang
dipertanggungkan, dijual atau berpindah hak miliknya, maka
pertanggungan berjalan terus guna keuntungan si pembeli atau si pemilik baru,
biarpun pertanggungan itu tidak dioperkan, mengenai segala kerugian yang timbul
sesudah barang tersebut mulai menjadi tanggungannya si pembeli atau si pemilik
baru tadi; segala sesuatu itu kecuali apabila telah diperjanjikan hal yang
sebaliknya antara si penanggung dan tertanggung yang semula.
Apabila, pada waktu barang itu dijual atau dipindahkan hak
miliknya, si pembeli atau si pemilik baru menolak untuk mengoper tanggungannya,
sedangkan si tertanggung yang semula masih tetap berkepentingan terhadap barang
yang dipertanggungkan, maka pertanggungan itu sementara tetap akan berjalan
guna keuntungannya".
Dari ketentuan pasal 263 KUHD ini jika dikaitkan dengan masalah
tersebut maka adalah suatu kewajaran bila perusahaan asuransi menolak klaim
tersebut karena polis asuransi tersebut atas nama pihak show room mobil.
Sedangkan pihak pembeli kendaraan secara mengangsur belum berhak untuk menuntut
asuransi tersebut dengan alasan karena mobil itu belum berpindah kepemilikannya
atas nama pihak pembeli kendaraan secara mengangsur. Hal ini bisa dimengerti
karena dalam membeli mobil secara mengangsur masih harus membayar
cicilan mobil tersebut. Kecuali pada saat mobil dicuri, mobil itu telah
dilunasi pembayaran kreditnya yang berarti telah menjadi milik, surat-surat dan
BPKB telah atas nama pihak pembeli maka pihak pembeli secara
mengangsur berhak untuk menuntut asuransi tersebut.
Contoh Kasus
CV.Arista Jaya selaku Dealer resmi dari motor honda yaitu
"Arista Motor" memberikan pilihan kredit sebagai berikut kepada para
konsumennya:
|
Type
|
Uang
Muka
|
Angsuran
Per Bulan
|
||||
|
9
|
15
|
21
|
27
|
33
|
||
|
7,500,000
|
3,335
|
2,171
|
1,682
|
1,421
|
1,256
|
|
|
8,000,000
|
3,272
|
2,130
|
1,650
|
1,395
|
1,234
|
|
|
8,500,000
|
3,209
|
2,089
|
1,619
|
1,368
|
1,211
|
|
|
8,000,000
|
3,370
|
2,194
|
1,700
|
1,436
|
1,270
|
|
|
8,500,000
|
3,306
|
2,153
|
1,668
|
1,410
|
1,247
|
|
|
9,000,000
|
3,243
|
2,112
|
1,637
|
1,384
|
1,224
|
|
|
8,500,000
|
3,437
|
2,238
|
1,734
|
1,466
|
1,296
|
|
|
9,000,000
|
3,373
|
2,197
|
1,703
|
1,439
|
1,273
|
|
|
9,500,000
|
3,310
|
2,156
|
1,671
|
1,413
|
1,250
|
|
|
9,500,000
|
4,162
|
2,712
|
2,103
|
1,777
|
1,571
|
|
|
10,000,000
|
4,099
|
2,671
|
2,071
|
1,750
|
1,548
|
|
|
10,500,000
|
4,035
|
2,630
|
2,040
|
1,724
|
1,525
|
|
|
10,000,000
|
4,957
|
3,232
|
2,506
|
2,117
|
1,871
|
|
|
10,500,000
|
4,894
|
3,191
|
2,475
|
2,090
|
1,848
|
|
|
11,000,000
|
4,831
|
3,150
|
2,443
|
2,064
|
1,825
|
|
Kemudian Bpk.Ali selaku konsumen membeli secara kredit motor CBR
250 R STD dengan uang muka sebesar Rp 10.000.000 kepada dealer Arista Motor
terhitung sejak Januari 2012,setelah melengkapi registrasi dan pelunasan DP
kemudian barang dikirim ke rumah Bpk.Ali dan mendapatkan asuransi selama
pembayaran kredit berjalan & Gratis ganti oli dan service selama 3
bulan pertama. Berikut Jurnal CV.Arista Jaya:
Pembayaran Bulan Januari 2012
|
Tanggal
|
Nama Akun dan Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
|
Jan
|
12
|
Piutang Usaha
Kas
|
Rp 10.000.000-
|
Rp10.000.000
|
|
Pembayaran Bulan Februari
|
Tanggal
|
Nama Akun dan Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
|
Feb
|
12
|
Piutang Usaha
Kas
|
Rp 4.099.000-
|
Rp4.099.000
|
|
Pembayaran Bulan Maret
|
Tanggal
|
Nama Akun dan Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
|
Maret
|
12
|
Piutang Usaha
Kas
|
Rp 4.099.000-
|
Rp4.099.000
|
|
Pembayaran Bulan April
|
Tanggal
|
Nama Akun dan Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
|
Apr
|
12
|
Piutang Usaha
Kas
|
Rp 4.099.000-
|
Rp4.099.000
|
|
Pada bulan april ternyata Bpk.Ali menjual motor CBR 250 R
STD nya kepada Bpk.Faisal karena diperlukan untuk keperluan usaha dari Bpk.Ali
selaku pengusaha properti, pembayaran motor di lakukan secara tunai oleh Bpk.Faisal.
dikarenakan angsuran kredit yg belum lunas maka belum dilakkan balik nama a/n
Bpk.Faisal selaku pemilik motor yg baru.
Pada bulan Mei awal terjadi kehilangan motor atas
keteledooran Bpk.Faisal,lalu Bpk.Ali selaku pemilik pertama mengklaim asuransi
kepada CV.Arista Jaya selaku pemilik Dealer Arista Motor. Kemudian CV.Arista
Jaya menolak untuk memberikan motor pengganti sebagai klaim dari Bpk.Ali
dikarenakan Bpk.Ali melanggar ketentuan yg sudah ada dan Bpk.Ali diharuskan
membayar sisa dari angsuran kredit motornya yaitu sebesar:
|
Tanggal
|
Nama Akun dan Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
|
Mei
|
12
|
Piutang Usaha
Kas
|
Rp 24.594.000-
|
Rp24.594.000
|
|
III.
KESIMPULAN
Dari pembahasan masalah tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan :
1. Pihak perusahaan asuransi dapat menolak untuk
membayar klaim pihak pembeli kendaraan secara mengangsur dengan alasan
berdasarkan pasal 263 KUHD.
2. Pihak pembeli kendaraan secara mengangsur belum
berhak untuk menuntut asuransi tersebut dengan alasan karena motor itu belum
berpindah kepemilikannya atas nama pihak pembeli kendaraan secara mengangsur.
DAFTAR PUSTAKA
Sri Redjeki Hartono, 1985. Asuransi dan Hukum Asuransi di
Indonesia,Penerbit IKIP, Semarang.
Tempo Inti Media. 1999.
“Asuransi: Pedang Bermata Dua”, Tempo, 25 Januari 1999, hal. 93.
Langganan:
Postingan (Atom)